Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT DKI: Abolisi Tom Lembong Tak Pengaruhi Kasus Impor Gula dengan Terdakwa Lain

Kompas.com - 29/08/2025, 13:26 WIB
Shela Octavia,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) menyatakan, abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak berlaku bagi berkas perkara kasus korupsi importasi gula yang lain.

Hal ini dijelaskan majelis dalam pertimbangan putusan banding yang diajukan atas nama eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus.

“Maka secara hukum, dengan didapatkannya abolisi Thomas Trikasih Lembong dari Presiden, tidak menjadikan demi hukum perkara pidana lainnya yang terkait dihentikan proses hukumnya dan ditiadakan pula akibat hukumnya,” tulis putusan banding, dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Jumat (29/8/2025).

Baca juga: Eks Direktur PT PPI Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula

Majelis hakim berpendapat, abolisi yang diterima Tom memang telah meniadakan proses hukum dan akibat hukum pada kasus yang menimpanya.

Namun, hal ini tidak meniadakan kasus korupsi itu sendiri.

“Menimbang, bahwa seseorang yang mendapat abolisi dari Presiden, perbuatan pidananya secara pro judisia masih ada, hanya saja oleh Presiden dihentikan proses hukumnya dan akibat hukumnya ditiadakan,” tulis majelis hakim.

Baca juga: Nasib Terdakwa Kasus Impor Gula, Tetap Diproses Hukum Saat Tom Lembong Dapat Abolisi

Atas pertimbangan ini, PT DKI meyakini Charles terbukti melakukan tindak pidana meski tidak menikmati uang korupsi.

Dengan demikian, PT DKI memperkuat vonis pengadilan tingkat pertama yakni 4 tahun penjara.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 18 Juli 2025 yang dimintakan banding tersebut,” lanjut amar.

Baca juga: Amnesti dan Abolisi, Tunduknya Hukum pada Politik?

Pada pengadilan tingkat pertama, Charles dihukum penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

PT DKI memerintahkan agar Charles tetap dipenjara dan masa tahanannya dikurangi dengan yang sudah dijalani.

“Menetapkan masa penangkapan dan atau masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjut amar putusan PT DKI.

Baca juga: Hotman Paris Sebut Tom Lembong Harus Hadir di Sidang Kasus Impor Gula meski Dapat Abolisi

Putusan banding ini diteken majelis hakim pada 27 Agustus 2025 dengan susunan majelis hakim Sugeng Riyono selaku Hakim Ketua, Edi Hasmi, dan Fauzan selaku Hakim Anggota.

Charles dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Ia tidak dihukum membayar uang pengganti karena tidak menerima aliran dana hasil korupsi.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Menkomdigi Klaim TikTok Sukarela Nonaktifkan Fitur Live
Menkomdigi Klaim TikTok Sukarela Nonaktifkan Fitur Live
Nasional
Prabowo Jenguk 17 Korban Demo di RS Polri: Saya Merasa Terpanggil
Prabowo Jenguk 17 Korban Demo di RS Polri: Saya Merasa Terpanggil
Nasional
Pakar Sebut Anggota DPR Nonaktif Tetap Dapat Gaji dan Fasilitas sampai Diberhentikan
Pakar Sebut Anggota DPR Nonaktif Tetap Dapat Gaji dan Fasilitas sampai Diberhentikan
Nasional
AHY Janji Perbaiki Fasum yang Rusak Saat Demo, Akan Koordinasi ke Pemda
AHY Janji Perbaiki Fasum yang Rusak Saat Demo, Akan Koordinasi ke Pemda
Nasional
KPK Panggil Plt Dirut Perhutani Jadi Saksi Kasus Suap Pengelolaan Hutan
KPK Panggil Plt Dirut Perhutani Jadi Saksi Kasus Suap Pengelolaan Hutan
Nasional
Kasus Gas PGN, Eks Komisaris PT IAE Didakwa Terima 3,58 Juta Dolar AS
Kasus Gas PGN, Eks Komisaris PT IAE Didakwa Terima 3,58 Juta Dolar AS
Nasional
Siapa Pengganti Adies Kadir di DPR? Ini Jawaban Bahlil
Siapa Pengganti Adies Kadir di DPR? Ini Jawaban Bahlil
Nasional
Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Kredit LPEI Ditolak
Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Kredit LPEI Ditolak
Nasional
Zulhas, Bahlil, AHY, Cak Imin, hingga Anis Matta Merapat ke Istana
Zulhas, Bahlil, AHY, Cak Imin, hingga Anis Matta Merapat ke Istana
Nasional
KPK Panggil Lagi Satori-Heri Gunawan Terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK
KPK Panggil Lagi Satori-Heri Gunawan Terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK
Nasional
Eks Menag Yaqut Dipanggil KPK terkait Kuota Haji, Gus Yahya: Biar Saja
Eks Menag Yaqut Dipanggil KPK terkait Kuota Haji, Gus Yahya: Biar Saja
Nasional
Cerita Warga Pati di KPK, Rela Tinggalkan Anak hingga Takut dengan Situasi di Jakarta
Cerita Warga Pati di KPK, Rela Tinggalkan Anak hingga Takut dengan Situasi di Jakarta
Nasional
Jadwal Sidang Kode Etik Anggota Brimob Pelindas Pengemudi Ojol Affan Kurniawan
Jadwal Sidang Kode Etik Anggota Brimob Pelindas Pengemudi Ojol Affan Kurniawan
Nasional
Prabowo Panggil Ketum Parpol, Tokoh Agama, dan Purnawirawan ke Istana
Prabowo Panggil Ketum Parpol, Tokoh Agama, dan Purnawirawan ke Istana
Nasional
Banggar Sebut Pencabutan Tunjangan Anggota DPR Segera Dibahas BURT
Banggar Sebut Pencabutan Tunjangan Anggota DPR Segera Dibahas BURT
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau